Web Hosting

Monday 17 January 2011

Ini Alasan David Tobing Terhadap Gugatan Garuda Dikaos Timnas, Akankah SBY Datang Di Sidang?

Entah apa yang membuat orang ini termotivasi untuk menggugat lambang garuda yang terpasang pada kaos timnas Indonesia, Jelas-jelas akan ada kebanggaan ketika memakai kaos bertempelkan lambang negara yang sangat sakral. Terpikir betapa beraninya orang ini dengan tidak segan-segan menggugat petinggi-petinggi negara sekaligus menggugat perasaan pecinta sepakbola tanah air dengan lagu khasnya "Garuda Di Dadaku", Lagu Garuda di dadaku juga sudah membenam di lisan pecinta sepakbola Indonesia. ketika ada pertandingan yang melibatkan Indonesia lagu ini tidak pernah ditinggalkan untuk mendongkrak semangat Pemain Timnas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana gugatan logo Garuda di kaus kesebelasan tim nasional Indonesia. Bagi penggugat, pengacara David Maruhum Lumban Tobing, kaus timnas berlogo Garuda sah-sah saja dipakai, tapi undang-undang tetap harus diperhatikan.

"Undang-undang itu berlaku limitatif. Undang-undangnya mengatakan seperti itu," kata David Maruhum Lumban Tobing dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 17 Januari 2011.

Sidang perdana itu rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Gugatan David dilayangkan sebelum final Piala AFF Suzuki berlangsung.

Rencananya, timnas Indonesia sedang melakukan persiapan jelang Sea Games 2012 dan Pra Olimpiade. Kaus yang dikenakan timnas, bisa kaus dengan model yang sama atau juga berubah.

Bagi David, dirinya tidak mempermasalahkan bila timnas mengenakan kaus yang sama pada Piala AFF lalu. "Saya tidak terlalu pikirkan itu. Menurut saya, kaus itu dipakai lagi juga masih bagus," jelas David.

Gugatan David dilayangkan pada Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut David, pemasangan logo Garuda itu telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam permohonan gugatan itu, David tak tanggung-tanggung. David langsung menggugat lima pihak. Mereka adalah Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, PSSI, dan produsen kaus nasional, Nike.

Dalam Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri. Menurut David, apakah pertandingan sepakbola sesuai dengan pasal 52? Maka itu David menggugat.


Bagaimana penilaian Anda tentang Tobing..??
Share

0 comments:

Post a Comment

Berita Terkait: