MUI tidak menggunakan standar yang diberat-beratkan tetapi juga tidak dimudah-mudahkan, jadi mengambil yang paling hati-hati tapi diterima oleh semua pihak. Kini tenaga ahli dari luar seperti dari Australia dan lain-lain, dikirim ke Indonesia untuk belajar soal makanan halal, ujarnya, dengan demikian LPPOM MUI ini sudah "go international".
Dilansir Indonesia.go.id : Sedikitnya 41 lembaga sertifikasi halal dunia menentukan standar kehalalannya merujuk kepada acuan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga dunia itu misalnya asal negara-negara Asean, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang, dan Amerika Serikat, kata Sekjen World Halal Council (WHC) Lukmanul Hakim pada Sarasehan dalam rangka Milad ke-22 LPPOM MUI di Jakarta, Kamis. "Kami memang bertekad untuk menjadikan standar sertifikasi halal Indonesia sebagai standar halal internasional. Konsep kami sudah kami sampaikan di sidang WHC beberapa waktu lalu dan mendapat respon positif," kata Lukman yang jugamenjabat Direktur LPPOM MUI.
Sementara itu Ketua MUI Ma`ruf Amin mengatakan, hampir semua lembaga sertifikasi pangan dunia meminta pengakuan Indonesia ketika harus mengekspor produknya ke negeri muslim seperti Indonesia. "Kami memberi syarat bahwa kami mau mengakui jika mereka bersedia mengikuti standar MUI. Alhamdulillah mereka ikiuti standar kita," kata KH Ma`ruf Amin. Ia menegaskan, standar MUI. tidak mengakui istihalah yang artinya berubah bentuk, misalnya babi yang telah berubah bentuk menjadi gelatin, garam dan lain-lain MUI tetap anggap sebagai haram. "Lembaga di Jerman sebelumnya tidak menggunakan konsep istihalah ini dimana babi yang sudah menjadi garam yang dicampur ke makanan lain sudah dianggap halal. Tapi karena mereka ingin diakui oleh kita maka mereka ikut standar kita," katanya.
Share
Sementara itu Ketua MUI Ma`ruf Amin mengatakan, hampir semua lembaga sertifikasi pangan dunia meminta pengakuan Indonesia ketika harus mengekspor produknya ke negeri muslim seperti Indonesia. "Kami memberi syarat bahwa kami mau mengakui jika mereka bersedia mengikuti standar MUI. Alhamdulillah mereka ikiuti standar kita," kata KH Ma`ruf Amin. Ia menegaskan, standar MUI. tidak mengakui istihalah yang artinya berubah bentuk, misalnya babi yang telah berubah bentuk menjadi gelatin, garam dan lain-lain MUI tetap anggap sebagai haram. "Lembaga di Jerman sebelumnya tidak menggunakan konsep istihalah ini dimana babi yang sudah menjadi garam yang dicampur ke makanan lain sudah dianggap halal. Tapi karena mereka ingin diakui oleh kita maka mereka ikut standar kita," katanya.
0 comments:
Post a Comment
Berita Terkait: