Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana. Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Tidak habis pikir dengan kasus yang satu ini, Kangen Band grup band yang begitu populer di Indonesia lagunya cukup terhafalkan oleh lisan-lisan masyarakat Indonesia. Tepat di markasnya polisi menemukan tanaman ganja, timbul pertanyaan dari kita, kok bisa?.. berikut lansiran vivanews :
Badan Narkotika Nasional menggrebek kelompok musik asal Lampung, Kangen Band, pada Sabtu Sabtu 112 Maret, dini hari pukul 02.30 WIB. Selain ditemukan 40 gram ganja kering, petugas juga menemukan ganja tanaman setinggi 3 senti meter di markas mereka, di Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sumirat mengatakan, mereka yang tertangkap tak hanya lima personel Kangen, melainkan ada orang lain di markas itu. "Kami sudah lama membuntuti," katanya, saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu malam, 12 Maret 2011.
Semua tersangka, menurut Sumirat berjumlah 10 orang. Mereka adalah A, A, B, B, J, N, S, S, Z, dan V. Sayangnya, Sumirat tidak menyebut siapa saja nama di luar lima personel Kangen Band itu.
"Pemeriksaan akan berlansung 3 x 24 jam, kalau terbukti sebagai pemakai, akan kami tahan," ujar Sumirat. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Unit IV Direktorat IV Narkotika, Mabes Polri di Gedung BNN.
Share
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sumirat mengatakan, mereka yang tertangkap tak hanya lima personel Kangen, melainkan ada orang lain di markas itu. "Kami sudah lama membuntuti," katanya, saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu malam, 12 Maret 2011.
Semua tersangka, menurut Sumirat berjumlah 10 orang. Mereka adalah A, A, B, B, J, N, S, S, Z, dan V. Sayangnya, Sumirat tidak menyebut siapa saja nama di luar lima personel Kangen Band itu.
"Pemeriksaan akan berlansung 3 x 24 jam, kalau terbukti sebagai pemakai, akan kami tahan," ujar Sumirat. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Unit IV Direktorat IV Narkotika, Mabes Polri di Gedung BNN.
0 comments:
Post a Comment
Berita Terkait: